Powered By Blogger

Selasa, 19 Oktober 2010

MEROKOK DI TEMPAT UMUM

(affirmative team)
Indonesia adalah negara yang kaya atas sumber daya alamnya, dengan negara yang beriklim tropis. Salah satu sumber daya alam yang di hasilkan adalah tembakau. Tembakau adalah bahan dasar yang di gunakan untuk membuat rokok. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 100 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang brisi daun-daun tembakau yang telah di cacah. Menurut survei, indonesia adalah negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia. Sekarang ini di di kota-kota besar / pemerintah telah mengadakan larangan merokok di tempat –tempat umum, seperti mall, stasiun, kantor , bandara,hotel,dll. Beberapa undang-undang telah di terbitkan atas larangan merokok di tempat umum tersebut. Misalnya, pada perda dki jakarta no. 75 tahun 2005 untuk kawasan larangan merokok dan sanksi bagi pelanggarnya. Lrangan merokok di tempat umum ini telah menuai pro dan kontra, tapi mayoritas warga jakarta yakni sekitar 93 % mendukungya. Pemerintah membuat undang-undang ini untuk menjadikan warga yang sehat dan bersih dari aspa rokok serta mengurangi pencemaran polusi udara. Kami dari affirmative team sangat setuju dengan gagasan pemerintah ini,sebab menurut kami gagasan ini bagus dan akan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Kami mengharapkan agar kedepannya pwmkot kendari dapat mencontoh dki jakarta.

Berikut kami akan menguraikan beberapa aspek terkai merokok di tempat umum:
1 dari segi hukum
Bagi orang yang merokok di tempat umum akan mendapatkan hukuman penjara selama enam bulan atau deda sebesar 50 juta rupiah bagi para perokok yang sembarang merokok
2. dari segi kesehatan
- dapat mengakibatkan kematian
Mengutip who, bahwa akibat kebiasaan merokok di indonesia tercatat 400 ribu orang meninggal dunia pertahun
- Kanker paru-paru
- Ada 4000 bahan kimia dfi dalam asap rokok di antaranya yang memicu kanker di antaranya adalah : benzo,pyrenes, vynile cloridae, nitroso- nor nicotine
3 dari segi HAM
Merokok di tempat umum dapat melanggar Hak asasi orang lain sebab dapat mengganggu orang lain seperti ibu-ibu hamil, nenek anak balita dll.
4 dari segi lingkungan
Merokok meyumbang pencemaran bagi lingkungan sehingga akan berdampak kepada pemanasan global.

Kami sangat setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum sebab akan menggagu dan merugikan orang lain, sebagai solusi yakni berhentilah merokok di tempat umum sebab anda akan di kenakan sanksi buatlah hal-hal yang dapat mencegah merokok di tempat umum seperti makan permen, dll



Merokok di tempat umum
(oposition team)
Indonesia adalah negara yang kaya atas sumber daya alamnya, dengan negara yang beriklim tropis. Salah satu sumber daya alam yang di hasilkan adalah tembakau. Tembakau adalah bahan dasar yang di gunakan untuk membuat rokok. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 100 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah di cacah.. Sekarang ini di di kota-kota besar / pemerintah telah mengadakan larangan merokok di tempat –tempat umum, seperti mall, stasiun, kantor , bandara,hotel,dll. Beberapa undang-undang telah di terbitkan atas larangan merokok di tempat umum tersebut. Misalnya, pada perda dki jakarta no. 75 tahun 2005 untuk kawasan larangan merokok dan sanksi bagi pelanggarnya. Larangan merokok di tempat umum ini telah menuai pro dan kontra,kami dari opotition team tidak setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum sebab menurut kami setiap orang mempunyai hak termasuk perokok apalagi katanya negara ini adalah negara yang bersemboyang bineka tunggal ika yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua bukankah seharusnya perokok dan bukan perokok hidup berdampingan dan damai. Kami tidak setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum dengan alasan mengganggu orang lain dan menimbulkan polusi udara kenapa pemerintah tidak melarang pabrik-pabrik industri dan kendaraan yang kenyataannya menyumbang lebih banyak polusi udara ,menurut kami ini sangat tidak adil.yang anehnya lagi katanya pemerintah melarang merokok di tempat umum(gedung) tapi kok larangan ini tidak berlaku bagi anggota DPR, ini pertanda bahwa pemerintah tidak serius dalam membuat UU ini dan terkesan hanya menindas masyrakat kecil (Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak akan menegur anggota DPR yang merokok di dalam ruangan meski sudah ada peraturan Gubernur DKI yang melarang hal tersebut. Fauzi Bowo di Bala Kkota DKI Jakarta, Jumat (15/10),)
Berikut kami akan menguraikan beberapa aspek terkait merokok di tempat umum:
1 dari segi Ham
Menurut kami dengan adanya merokok di tempat umum melanggar HAM bagi perokok sebab terbukti peraturan ini tidak berlaku bagi semua perokok, hanya untuk rakyat kecil saja.
2. dari segi psikologi
Rokok menurut para perokok dapat menghilangkan stress, dan bila tanpa rokok semangat kerja menjadi menurun
3 dari segi ekonomi
Dengan adanya larangan merokok di tempat umum telah membuat perusahaan rokok menjadi rugi


4 dari segi lingkungan
Kami tidak setuju jika di katakan penghapusan rokok karena menimbulkan polusi udara sebab menurut kami bahwa pabrik-pabrik dan kendaraanlebih banyak menyumbang polusi udara

Kami tidak setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum sebab menurut kami larangan itu dapat melanggar hak seseorang ,
Menurut kami solusi yang terbaik adalah pemerintah seharusnya lebih menyediakan lagi tempat yang nyaman dan luas bagi para perokok bukan malah melarang merokok di tempat umum sehingga perokok lebih merasa nyaman dan tentram,.,.,/,/.,





Merokok di tempat umum
(oposition team)
Indonesia adalah negara yang kaya atas sumber daya alamnya, dengan negara yang beriklim tropis. Salah satu sumber daya alam yang di hasilkan adalah tembakau. Tembakau adalah bahan dasar yang di gunakan untuk membuat rokok. Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 100 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah di cacah.. Sekarang ini di di kota-kota besar / pemerintah telah mengadakan larangan merokok di tempat –tempat umum, seperti mall, stasiun, kantor , bandara,hotel,dll. Beberapa undang-undang telah di terbitkan atas larangan merokok di tempat umum tersebut. Misalnya, pada perda dki jakarta no. 75 tahun 2005 untuk kawasan larangan merokok dan sanksi bagi pelanggarnya. Larangan merokok di tempat umum ini telah menuai pro dan kontra,kami dari opotition team tidak setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum sebab menurut kami setiap orang mempunyai hak termasuk perokok apalagi katanya negara ini adalah negara yang bersemboyang bineka tunggal ika yang berarti walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua bukankah seharusnya perokok dan bukan perokok hidup berdampingan dan damai. Kami tidak setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum dengan alasan mengganggu orang lain dan menimbulkan polusi udara kenapa pemerintah tidak melarang pabrik-pabrik industri dan kendaraan yang kenyataannya menyumbang lebih banyak polusi udara ,menurut kami ini sangat tidak adil.yang anehnya lagi katanya pemerintah melarang merokok di tempat umum(gedung) tapi kok larangan ini tidak berlaku bagi anggota DPR, ini pertanda bahwa pemerintah tidak serius dalam membuat UU ini dan terkesan hanya menindas masyrakat kecil (Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo tidak akan menegur anggota DPR yang merokok di dalam ruangan meski sudah ada peraturan Gubernur DKI yang melarang hal tersebut. Fauzi Bowo di Bala Kkota DKI Jakarta, Jumat (15/10),)
Berikut kami akan menguraikan beberapa aspek terkait merokok di tempat umum:
1 dari segi Ham
Menurut kami dengan adanya merokok di tempat umum melanggar HAM bagi perokok sebab terbukti peraturan ini tidak berlaku bagi semua perokok, hanya untuk rakyat kecil saja.
2. dari segi psikologi
Rokok menurut para perokok dapat menghilangkan stress, dan bila tanpa rokok semangat kerja menjadi menurun
3 dari segi ekonomi
Dengan adanya larangan merokok di tempat umum telah membuat perusahaan rokok menjadi rugi


4 dari segi lingkungan
Kami tidak setuju jika di katakan penghapusan rokok karena menimbulkan polusi udara sebab menurut kami bahwa pabrik-pabrik dan kendaraanlebih banyak menyumbang polusi udara

Kami tidak setuju jika pemerintah melarang merokok di tempat umum sebab menurut kami larangan itu dapat melanggar hak seseorang ,
Menurut kami solusi yang terbaik adalah pemerintah seharusnya lebih menyediakan lagi tempat yang nyaman dan luas bagi para perokok bukan malah melarang merokok di tempat umum sehingga perokok lebih merasa nyaman dan tentram,.,.,/,/.,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar